Tugas ISD dan IBD

Click for Jambi, Indonesia Forecast

Kamis, 18 Oktober 2012

Mengapa harus outsourcing?



Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh.

Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Kemudian karyawan yang direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja akan dikirimkan ke perusahaan lain yang membutuhkan.

Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsoucing melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.

Karyawan outsoursing biasanya bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Dari keterangan diatas maka dapat kita ambil kesimpulan kenapa perusahaan lebih memilih untuk menggunakan jasa outsoursing, karena dengan menggunakan jasa outsoursing suatu perusahaan dapat menghemat biaya perekrutan, karena perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya banyak untuk mencari karyawan yang sesuai dengan kriteria yang diinginkannya, melainkan cukup dengan menghubungi pihak outsourcing untuk menyediakan karyawan sesui kriteria yang diinginkan, selain itu perusahaan juga tidak perlu mengeluarkan biaya asuransi kesehatan dan juga tunjangan-tunjangan lain, seperti tidak perlu memberikan tunjangan jika karyawan di PHK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar