Outsourcing terbagi atas dua
suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab
dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti
alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan
sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya penunjang oleh
suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja / buruh.
Sistem perekrutan tenaga kerja
outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan
pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia
tenaga kerja, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung.
Kemudian karyawan yang direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja akan
dikirimkan ke perusahaan lain yang membutuhkan.
Dalam sistem kerja ini,
perusahaan penyedia jasa outsoucing melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada
karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsoursing biasanya
bekerja berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan
dengan perusahaan pengguna jasa.
Dari keterangan diatas maka
dapat kita ambil kesimpulan kenapa perusahaan lebih memilih untuk menggunakan jasa
outsoursing, karena dengan menggunakan jasa outsoursing suatu perusahaan dapat
menghemat biaya perekrutan, karena perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan
biaya banyak untuk mencari karyawan yang sesuai dengan kriteria yang
diinginkannya, melainkan cukup dengan menghubungi pihak outsourcing untuk
menyediakan karyawan sesui kriteria yang diinginkan, selain itu perusahaan juga
tidak perlu mengeluarkan biaya asuransi kesehatan dan juga tunjangan-tunjangan
lain, seperti tidak perlu memberikan tunjangan jika karyawan di PHK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar